Salin Artikel

Saat Hakim Cari Suami Eni Maulani yang Sempat "Menghilang" di Persidangan

Di awal persidangan, Al Khadziq termasuk salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Bupati Temanggung itu menolak memberikan keterangan karena tak tega melihat istrinya di kursi terdakwa. Eni juga menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim karena suaminya menjadi saksi dalam persidangan.

"Saya keberatan karena beliau adalah suami saya, yang mulia," ujar Eni sesaat sebelum persidangan dimulai.

Mendengar keberatan dari Al Khadziq dan Eni, Yanto selaku ketua majelis hakim langsung menunda pemeriksaan terhadap Al Khadziq.

Majelis hakim pun memutuskan pemeriksaan dilanjutkan terhadap tiga saksi lain, yaitu Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.

Ketiga saksi itu memberikan berbagai keterangan selama beberapa jam. Usai pemeriksaan terhadap ketiganya selesai, hakim Yanto memerintahkan jaksa memanggil Al Khadziq.

"Saudara penuntut umum, tadi silakan panggil lagi suaminya (Eni)," kata dia.

Hakim Yanto sempat berkelakar meragukan Al Khadziq bisa memberikan keterangan karena tak kunjung memasuki ruang sidang.

"Tadi kan saya bilang tunggu, kita pending sebentar," kata dia.

Jaksa KPK pun mengatakan, sudah ada orang yang sedang mencari keberadaan Al Khadziq.

"Mudah-mudahan ada, karena tadi saya bilang di-pending tunggu sebentar," kata hakim Yanto.

Hakim Yanto pun menanyakan ke Eni apakah suaminya pamit pulang atau tidak. Eni pun menjawab suaminya tidak pamit pulang. Ia menduga suaminya ketiduran.

"Oh iya, ini PH-nya miskomunikasi ini, di-pending sebentar tunggu sebentar di luar. Jelas loh. Kalau menyampaikan salah, tanggung jawab PH-nya," kata hakim Yanto.

Ia pun memerintahkan salah satu pengacara Eni untuk coba ikut mencari keberadaan Al Khadziq.

Persidangan sempat tertunda selama beberapa menit hingga akhirnya Al Khadziq kembali ke ruang sidang.

"Tadi kemana?" tanya hakim Yanto yang disambut gelak tawa peserta persidangan.

Kepada hakim Yanto, Al Khadziq mengaku dirinya ketiduran.

"Aha, benar berarti. Berarti hafal betul istrinya tadi, kebiasaan tidur," canda hakim Yanto yang kembali mengundang tawa.

Hakim Yanto pun menyampaikan kepada Al Khadziq, sesuai ketentuan KUHAP Pasal 168 huruf c bahwa Al Khadziq memiliki hak ingkar dikarenakan ia memiliki hubungan sebagai suami-istri dengan Eni.

"Hak ingkar itu hak mengundurkan diri. Namun demikian di Pasal 169 ayat 1 apabila Saudara menghendaki dan penuntut umum tidak keberatan Saudara bisa memberikan keterangan di bawah sumpah atau ayat 2 Saudara bisa memberi keterangan tanpa sumpah, (pilih) yang mana?" tanya hakim Yanto.

Mendengar opsi tersebut, Al Khadziq memilih menggunakan hak ingkarnya. Kepada majelis hakim, Al Khadziq mengaku tak tega dengan istrinya.

"Ya sudah, jadi begitu ya, Saudara penuntut umum, sesuai undang-undang bahwa 168 huruf c karena terikat suami-istri dia punya hak untuk mengundurkan diri," kata dia.

Hakim Yanto mempersilakan suami Eni tersebut meninggalkan ruang sidang. Namun, ia mengingatkan Al Khadziq sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali jika dibutuhkan.

Momen canggung pun terjadi, lantaran Al Khadziq sempat melangkah begitu saja meninggalkan ruang sidang. Hakim Yanto menyinggung apakah tidak pamit terlebih dulu dengan istri.

"Eh, enggak salaman sama istri? Diragukan nih," canda hakim Yanto yang kembali mengundang tawa.

Al Khadziq dan Eni pun tampak malu-malu saat bersalaman. Eni yang sempat ingin mencium tangan sang suami sempat seperti tertahan oleh tangan suaminya yang lebih memilih berjabat tangan saja.

Momen canggung itu menjadi perhatian seluruh peserta persidangan.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah. Selain itu uang itu diduga juga digunakan untuk keperluan pribadi Eni.

Ia juga didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/22271521/saat-hakim-cari-suami-eni-maulani-yang-sempat-menghilang-di-persidangan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke