Salin Artikel

Pihak Asing Tak Boleh Sumbang Dana Kampanye untuk Peserta Pemilu

Salah satu yang dilarang adalah pihak asing. Partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari pihak tersebut.

"Dari segi siapa pihak yang dilarang memberi sumbangan, itu yang pertama adalah pihak asing," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019). 

Menurut Hasyim, yang dimaksud dengan pihak asing adalah warga negara asing perseorangan, ormas maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, perusahaan asing, dan pemerintah negara asing. 

Bagi perusahaan yang kepemilikannya dipegang oleh pihak luar dan dalam negeri, maka yang boleh menyumbangkan dana kampanye adalah perusahaan yang lebih dari 50 persen sahamnya dipegang pihak dalam negeri.

"Bagi perusahaan yang 50 persen lebih sahamnya dipegang pihak asing itu dikategorikan perusahaan asing," kata Hasyim. 

Selain pihak asing, sumbangan dana kampanye juga tak diperkenankan dari APBN, APBD maupun BUMN, BUMD, dan BUMDes. 

Peserta Pemilu 2019 dijadwalkan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU, Rabu (2/1/2019).

Sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 akan hadir untuk menyerahkan LPSDK masing-masing.

LPSDK sendiri merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan sebagai dana kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/16562491/pihak-asing-tak-boleh-sumbang-dana-kampanye-untuk-peserta-pemilu

Terkini Lainnya

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke