Salin Artikel

Ironi Kebijakan Publik di Era Otonomi

Itulah saat pertama gubernur, bupati, dan wali kota punya kewenangan besar menjalankan roda pemerintahan termasuk menetapkan aturan. Undang undang ini beberapa kali diubah dan terakhir diamendemen tahun 2004.

Dilengkapi sistem pemilihan umum langsung, euforia otonomi daerah kian bergelora. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sampai Agustus 2018 terdapat 318 proposal pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Alih-alih menjadi solusi pemerataan pembangunan, sistem otonomi daerah menghadapi tantangan besar. Maraknya korupsi, pragmatisme politik, hingga kesenjangan kesejahteraan adalah beberapa di antara tantangan tersebut.

Ini tak lepas dari lemahnya sistem tata kelola pemerintahan. Celakanya, situasi ini juga berdampak pada tata kelola regulasi di daerah.

Banyak peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) bermasalah terutama terkait pengaturan pajak, retribusi, dan perizinan.

Laporan Tata Kelola Ekonomi Daerah 2016 Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyebutkan sejak 2001 tercatat level kebermasalahan perda berkisar 30 persen dari jumlah perda yang dikaji reguler pertahun. Hal ini sejalan dengan Kemendagri yang saat itu menertibkan 3.000-an peraturan daerah bermasalah.

Sayangnya, langkah penertiban tak berjalan mulus seiring Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang membatalkan kewenangan pembatalan perda oleh gubernur maupun Mendagri pada Juni 2017.

Belakangan, Presiden menerbitkan Instruksi Nomor 32/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah pada 1 November 2017.

Instruksi ini kemudian diperkuat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32/ 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan melalui Jalur Non-Litigasi.

Keduanya diyakini dapat menjadi mekanisme filter mengatasi regulasi bermasalah pascaputusan MK yang kini membanjiri Mahkamah Agung.

Namun, berbagai payung hukum tersebut belum sepenuhnya ditaati. Pembuatan kebijakan publik umumnya masih didasarkan pendekatan kekuasaan serta tidak berorientasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat sehingga menghambat pembangunan daerah.

Tak heran, sederet paket ekonomi pemerintah pusat belum berjalan efektif karena terhambat rumitnya aturan pajak, retribusi, dan perizinan di daerah. Berbagai kebijakan daerah juga seringkali tak sejalan dengan aturan di atasnya.

Selain isu perizinan, pajak dan retribusi di daerah juga acap kali tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian usaha.

Fakta yang terbaru, muncul polemik pengesahan revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Nomor 12/2009 yang substansinya bertentangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Berita acara sidang penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM di mana Pemerintah Kota Bogor hadir pada 20 September 2018 yang memerintahkan isi Perda KTR disesuaikan PP 109 dan pencabutan Peraturan Walikota Nomor 3/2014 pun tidak diindahkan.

Wali Kota Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tetap mengesahkan revisi Perda tersebut. Andai terus dibiarkan, fenomena ini tentu akan mengancam tatanan kebijakan publik ke depan. Apalagi, daerah lain sedang membahas peraturan sejenis yang secara legal dan konten juga bermasalah.

Jika dicermati, setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan guna mengurangi lahirnya perda bermasalah.

Pertama, optimalisasi jalur penyelesaian sengketa non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jalur ini bisa menjadi pilihan tercepat dan efisien untuk menemukan win-win solution bagi seluruh pihak.

Memang, siapapun yang keberatan dapat mengajukan peninjauan kembali perda bermasalah ke Mahkamah Agung.

Namun, jalan ini seyogyanya menjadi pilihan terakhir karena tidak efisien dan menjadi bukti betapa penyusunan perda minim konsultasi publik. Jika jalur non-litigasi dijalankan maksimal maka seluruh stakeholder juga bisa menghemat energi.

Kedua, penggunaan teknologi. Ini adalah salah satu sarana mendeteksi potensi perda bermasalah termasuk meminta masukan publik secara luas. Keterlibatan publik akan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyusunan regulasi.

Kemendagri pernah meluncurkan sistem informasi perda (e-perda) pada 2016 yang perlu terus dioptimalkan. Penggunaan teknologi yang dikombinasikan metode pengukuran dampak regulasi (regulatory impact assessment) dalam proses pembuatan aturan daerah bisa menjadi pilihan.

Ketiga, penguatan pengawasan Kemendagri dan pemerintah provinsi. Inilah sesungguhnya masalah fundamental yang harus diselesaikan.

Lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama maraknya perda bermasalah. Jika ini dapat diperbaiki, sebagian besar persoalan dapat diselesaikan.

Di luar itu, pemerintah daerah harus sadar bahwa perda bermasalah hanya akan menghambat perkembangan wilayah. Di era globalisasi dan ketatnya kompetisi, perda bermasalah akan memperburuk posisi kemudahan berusaha (ease of doing business).

Tahun ini peringkat ease of doing business Indonesia turun menjadi 73 dari sebelumnya 72, semakin jauh dari target Presiden di ranking 40.

Perda KTR Kota Bogor hanyalah contoh kecil aturan bermasalah di daerah selain retribusi, pajak, dan tenaga kerja yang harus segera dibereskan.

Satu hal yang patut direnungkan adalah bahwa otonomi lahir bukanlah untuk menjadikan Indonesia negara federal, melainkan sebuah kesatuan yang tumbuh bersama. Oleh karenanya, jangan lagi ironi kebijakan di era otonomi terus terjadi. (Robert Na Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah)

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/28/16152511/ironi-kebijakan-publik-di-era-otonomi

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke