Salin Artikel

Rencana KPU agar Tak Ada Tudingan Kebocoran Soal dalam Debat Pilpres

Pertanyaan yang akan diajukan dalam debat akan dibuat oleh tim pakar, kemudian dimasukkan dalam bank soal.

Seluruh soal debat akan lebih dulu diberitahukan kepada peserta. Tetapi, dari total jumlah soal, hanya beberapa soal yang dimunculkan dalam debat.

"Kami mewacanakan begini, nanti tim pakar kan membuat soal-soal. Kemudian soal-soal itu dimasukkan dalam bank soal," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (25/12/2018).

"Misal bank soalnya adalah 100 soal. Ya kepada paslon 01-02 kami beritahukan ini soal-soalnya. Nanti mana yang akan ditanyakan salah satu, salah tiga, dari 100 soal," lanjut dia.

Dengan skema demikian, kata Wahyu, tidak akan ada istilah kebocoran soal debat karena telah disampaikan secara transparan kepada peserta.

Menurut Wahyu, konsep tersebut akan memudahkan pasangan calon menghadapi debat. Kedua paslon menjadi lebih punya cukup waktu untuk mempersiapkan diri.

"Supaya fair gitu kan orang punya pemahaman yang sama tentang tema itu. Cukup waktu untuk mempersiapkan diri," ujar Wahyu.

Meski demikian, konsep ini belum menjadi keputusan final dan masih akan dibahas bersama tim sukses kedua pasangan calon.

Sebelumnya, KPU bersama partai politik telah menyepakati jadwal debat Pilpres 2019. Debat akan diselenggarakan sebanyak 5 kali yang seluruhnya digelar di Jakarta.

Debat rencananya dilakukan pada 17 Januari 2019, 17 Februari 2019, 17 Maret 2019, dan 30 Maret 2019. Sementara, debat terakhir belum ditentukan tanggalnya lantaran KPU dan tim kampanye masih akan mengecek jadwal masing-masing pasangan calon.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/25/11490291/rencana-kpu-agar-tak-ada-tudingan-kebocoran-soal-dalam-debat-pilpres

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke