Salin Artikel

Kader PSI Mundur karena Poligami

"Ia mengundurkan diri karena melakukan praktik poligami,” kata Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/12/2018).

Sikap Yuki Eka yang melakukan poligami itu memang bertentangan dengan sikap PSI. Ketua Umum PSI Grace Natalie beberapa waktu lalu menegaskan bahwa partainya melarang poligami bagi seluruh kader. Bahkan, jika nantinya lolos ke parlemen, PSI ingin memperjuangkan larangan poligami bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara.

Selain Yuki Eka, ada juga kader PSI lainnya Nadir Amir yang mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai calon legislatif DPDR II Bone.

“Alasannya, yang bersangkutan tidak setuju dengan sikap DPP PSI soal poligami,” kata Chandra.

PSI sudah menerima dan memproese pengunduran diri kedua kadernya itu.

Tak hanya soal poligami, sikap PSI yang menolak perda agama juga mendapat pertentangan dari seorang kadernya, Muhammad Ridwan. Ridwan yang merupakan Ketua DPD Gowa dan juga Caleg DPRD Propinsi Dapil Sulsel III itu turut mengundurkan diri dari partai.

"Ia tidak setuju dengan sikap PSI soal Perda Agama," kata Chandra.

Terakhir, PSI juga menonaktifkan seorang kadernya, Husin Shahab. Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI itu dinonaktifkan karena dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut PSI.

“Berdasarkan rapat pleno DPP PSI, kami memutuskan menonaktifkan Bro Husin dengan alasan telah melanggar nilai-nilai PSI soal penghargaan kepada perempuan,” kata Chandra.

Dengan pengunduran diri dn penonaktifan keempat kadernya ini, PSI berupaya konsisten dengan nilai-nilai yang diperjuangkan.

“Jika ada kader yang tidak sepakat dengan DNA PSI, terpaksa kami harus melepas mereka. PSI sangat serius dalam menegakkan nilai-nilai kami sehingga terhitung hari ini DPP PSI menonaktifkan keempat kader tersebut,” kata Chandra.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/22/16203491/kader-psi-mundur-karena-poligami

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke