Salin Artikel

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 2,1 Miliar ke Pemkab Banjarnegara

Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Amran terjerat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"KPK diwakili oleh Deputi Penindakan, Firli, pada pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kepada Bupati Banjarnegara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Adapun rinciannya berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter per segi dan 700 meter per segi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Nilai dua aset itu masing-masing sebesar Rp 1.238.701.000 dan Rp 197.755.000.

Kemudian satu paket peralatan asphalt mixing plant senilai Rp 655.406.000.

"Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik," papar Febri.

"Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara," lanjutnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Amran enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

Amran dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara.

Ia telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/5/2017) silam.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/14053871/kpk-hibahkan-barang-rampasan-senilai-rp-21-miliar-ke-pemkab-banjarnegara

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke