Salin Artikel

Kaleidoskop 2018, 3 Vonis Kasus Korupsi Paling Berat dan Ringan Tahun Ini

Putusan tak cuma pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung yang berwenang mengadili putusan banding dan kasasi juga beberapa kali mengubah vonis terdakwa koruptor.

Berikut 3 vonis terberat dan teringan yang diputus majelis hakim sepanjang Januari 2018 hingga 16 Desember 2018:

Vonis terberat

1. Setya Novanto

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 24 April 2018. Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

2. Irman

Pada 19 April 2018, MA memperberat putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Padahal, pada tingkat pertama, Irman hanya divonis 7 tahun penjara.

Irman juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.

3. Sugiharto

Bersamaan dengan Irman, vonis terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, juga diperberat oleh MA. Hukuman Sugiharto berubah dari 5 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Sugiharto dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Sugiharto dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.

Vonis paling ringan

1. Donny Witono

Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Donny juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar.

2. Taufik Rahman

Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018). Taufik juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Taufik terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakuan bersama-sama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

3. Hasmun Hamzah

Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hasmun terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/05500381/kaleidoskop-2018-3-vonis-kasus-korupsi-paling-berat-dan-ringan-tahun-ini

Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke