"Kami justru mengapresiasi keputusan tersebut, karena telah sesuai dengan Undang-Undang yang mengharuskan transparan, serta jauh lebih ekonomis ketimbang alumunium,” ujar Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna dalam siaran pers, Minggu (16/12/2018).
Penggunaan kertas kardus sudah dituangkan dalam draf Peraturan KPU tentang logistik. Kemudian, usulan itu sudah dibawa ke dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR pada Maret 2018.
Menurut Chandra, dalam rapat itu semua fraksi menyetujui penggunaan kardus.
Chandra justru mempertanyakan sikap Partai Gerindra yang kembali mempersoalkan penggunaan kardus tersebut.
Selain itu, penggunaan kertas kardus untuk tahun depan bukan yang pertama. Pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018, kertas kardus juga dipakai sebagai bahan kotak suara.
Menurut Chandra, lebih bijak jika energi dan waktu yang tersisa dipakai untuk membahas persoalan-persoalan subtansial dalam pemilu, ketimbang mengurus hal-hal yang tidak perlu.
"Jangan mengais-ngais, mencari-cari persoalan,” kata Chandra.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/16/18471531/sudah-sepakat-di-dpr-psi-pertanyakan-gerindra-kritik-kotak-suara