Hal itu diungkapkannya untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai, langkah Presiden Jokowi menandatangani aturan tersebut bertujuan demi pilpres.
"Ya tidak ada hubungannya dengan pilpres, memang itu sebagai respons Pak Jokowi atas aspirasi yang disampaikan tenaga honorer untuk menjadi solusi aspirasi mereka," ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (3/12/2018).
Menurut Ace, peraturan tersebut adalah sebuah peraturan yang memihak atau menguntungkan publik.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa hal itu telah dipikirkan secara matang oleh Presiden Jokowi, karena telah berpedoman pada regulasi serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Sebetulnya dengan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini adalah kebijakan yang pro-rakyat, tanpa harus melanggar aturan dan membebani negara," jelas dia.
Ia pun berharap agar ke depannya, kebijakan yang diambil Jokowi tak serta merta dihubungkan dengan Pilpres.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, seharusnya aturan semacam ini bisa dibuat jauh sebelum tahapan Pilpres 2019.
"Ya karena mau pemilu," kata Fahri singkat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/21422011/timses-jokowi-sebut-aturan-pengangkatan-honorer-tak-terkait-pilpres