Salin Artikel

5 Fakta Kasus Suap di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi"

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan suap terhadap hakim dalam kepengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut adalah 5 fakta yang dirangkum Kompas.com.

1. Dua hakim dan satu panitera jadi tersangka

KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

2. Suap diduga untuk pengaruhi gugatan perdata

KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara," lanjut Alexander.

Ramadhan pernah menjadi panitera pengganti PN Jakarta Selatan sebelum ia dimutasi ke PN Jakarta Timur.

3. Realisasi suap diduga sekitar Rp 650 juta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, awalnya Arif dan Martin berencana memberikan uang Rp 2 miliar kepada dua oknum hakim yang menangani perkara perdata tersebut.

"Ternyata, ketika dibicarakan ke panitera pengganti, MR, sebenarnya deal-nya Rp 950 juta. Dan ternyata yang direalisasikan ke hakim oleh MR kami duga lebih kecil lagi, sekitar Rp 650 juta," kata Febri.

Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.

Sementara 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita KPK dalam OTT.

4. Gugatan soal akuisisi

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

"PT CLM itu kan punya kekayaan dan punya saham kemudian salah satu pihak itu, yang punya PT CLM, melakukan perjanjian dengan PT APMR. PT ini mengakuisisi saham CLM," kata Febri.

Pihak penggugat, lanjut Febri, keberatan dengan akuisisi tersebut dan ingin mengembalikan saham tersebut sepenuhnya ke PT CLM lagi.

"Ini yang diduga diurus oleh orang-orang ini agar untuk dua hal, keputusan selanya tidak NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya, lanjut ke pokok perkara. Kedua, agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal," papar Febri.

KPK menduga pihak yang berkepentingan dalam kepengurusan perkara perdata tersebut adalah Martin. Saat ini, Martin sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

"Meskipun dia (Martin) tidak masuk sebagai penggugat secara formil. Penggugat formilnya kan Isrulah Achmad," ungkap Febri.

5. Kode "Ngopi"

KPK juga menemukan ada kode "ngopi" dalam kasus dugaan suap ini. Kode ini untuk menyamarkan komunikasi yang dilakukan sejumlah tersangka.

"Teridentifikasi kode yang digunakan adalah "ngopi" yang dalam percakapan disampaikan, 'Bagaimana, jadi ngopi enggak?'" kata Alexander.

Alexander memaparkan, kode "ngopi" tersebut berkaitan dengan janji pemberian uang dari Arifin melalui Ramadhan selaku perantara.

"MR (Muhammad Ramadhan) itu sudah menyampaikan ke oknum hakim tersebut agar dibantu (pengurusan perkara perdata). Kedua hakim itu menanyakan kepada MR, 'Ayo kapan, jadi "ngopi" enggak?' Nah, itu untuk mereka bertemu," kata Marwata.

Dalam pertemuan itu, kedua oknum hakim tersebut juga menanyakan apakah uang yang dijanjikan melalui Ramadhan sudah ada atau belum.

"Dalam pertemuan tersebut kedua hakim menanyakan apakah uangnya sudah ada apa belum? Seperti itu," papar Alexander.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/07250461/5-fakta-kasus-suap-di-pn-jaksel-hakim-jadi-tersangka-hingga-kode-ngopi

Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke