Salin Artikel

Yusril Sebut KPU Berkelit Tak Mau Jalankan Putusan PTUN soal OSO

Menurut Yusril, KPU takut kehilangan muka ketika menjalankan putusan PTUN.

Putusan itu sendiri berisi perintah Majelis Hakim PTUN kepada KPU untuk membatalkan surat keputusan (SK) mereka yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan KPU mengganti SK OSO, dengan menyatakan Ketua Umum Partai Hanura itu memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD.

"KPU hanya berkelit-kelit tidak mau melaksanakan putusan PTUN karena takut kehilangan muka. Padahal di sini tidak ada kepentingan pribadi. KPU menjalankan tugas negara secara netral dan obyektif," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Yusril menilai, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak bisa memahami hukum dengan jernih. KPU bahkan disebut berotak kotor karena politik kepentingan.

Ia menyebut, seharusnya KPU bisa segera melaksanakan putusan PTUN, bukannya berkelit di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang syarat pencalonan anggota DPD.

Dalam pandangan Yusril, putusan MK bersifat normatif. KPU sudah melaksanakan putusan MK tersebut dengan membuat revisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 tahun 2018, dengan menambahkan syarat calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan parpol.

Namun demikian, putusan MK tidak berlaku surut. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018.

Putusan MA itulah yang kemudian menjadi dasar bagi PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan OSO. Putusan PTUN, lanjut Yusril, bersifat imperatif, yaitu harus dijalankan oleh KPU.

"Sifat putusan MK dan MA adalah normatif karena menguji keberlakuan sebuah norma. Sedangkan Putusan PTUN bersifat imperatif, yakni perintah kepada KPU untuk melaksanakannya," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan PTUN.

Pada Pemilu 2024, Yusril mengatakan, KPU dapat memberlakukan putusan MK yang menyebutkan anggota partai politik tak boleh menjadi calon anggota DPD. Sebab, putusan MK bersifat prospektif ke depan, bukan retroaktif ke belakang.

"Jadi calon anggota DPD yang tidak ada lagi pengurus parpol baru bisa diberlakukan mulai Pemilu 2024. Kepastian hukum menjadi jelas dengan Putusan MA yang membatalkan pemberlakuan surut putusan MK sebagaimana tertuang dalam PKPU 26/2018," tutur Yusril.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Putusan MK itu, berlaku sejak pertama kali dibacakan.

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/09515331/yusril-sebut-kpu-berkelit-tak-mau-jalankan-putusan-ptun-soal-oso

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke