Salin Artikel

Yusril Sebut KPU Berkelit Tak Mau Jalankan Putusan PTUN soal OSO

Menurut Yusril, KPU takut kehilangan muka ketika menjalankan putusan PTUN.

Putusan itu sendiri berisi perintah Majelis Hakim PTUN kepada KPU untuk membatalkan surat keputusan (SK) mereka yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan KPU mengganti SK OSO, dengan menyatakan Ketua Umum Partai Hanura itu memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD.

"KPU hanya berkelit-kelit tidak mau melaksanakan putusan PTUN karena takut kehilangan muka. Padahal di sini tidak ada kepentingan pribadi. KPU menjalankan tugas negara secara netral dan obyektif," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Yusril menilai, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak bisa memahami hukum dengan jernih. KPU bahkan disebut berotak kotor karena politik kepentingan.

Ia menyebut, seharusnya KPU bisa segera melaksanakan putusan PTUN, bukannya berkelit di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang syarat pencalonan anggota DPD.

Dalam pandangan Yusril, putusan MK bersifat normatif. KPU sudah melaksanakan putusan MK tersebut dengan membuat revisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 tahun 2018, dengan menambahkan syarat calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan parpol.

Namun demikian, putusan MK tidak berlaku surut. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018.

Putusan MA itulah yang kemudian menjadi dasar bagi PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan OSO. Putusan PTUN, lanjut Yusril, bersifat imperatif, yaitu harus dijalankan oleh KPU.

"Sifat putusan MK dan MA adalah normatif karena menguji keberlakuan sebuah norma. Sedangkan Putusan PTUN bersifat imperatif, yakni perintah kepada KPU untuk melaksanakannya," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan PTUN.

Pada Pemilu 2024, Yusril mengatakan, KPU dapat memberlakukan putusan MK yang menyebutkan anggota partai politik tak boleh menjadi calon anggota DPD. Sebab, putusan MK bersifat prospektif ke depan, bukan retroaktif ke belakang.

"Jadi calon anggota DPD yang tidak ada lagi pengurus parpol baru bisa diberlakukan mulai Pemilu 2024. Kepastian hukum menjadi jelas dengan Putusan MA yang membatalkan pemberlakuan surut putusan MK sebagaimana tertuang dalam PKPU 26/2018," tutur Yusril.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Putusan MK itu, berlaku sejak pertama kali dibacakan.

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/09515331/yusril-sebut-kpu-berkelit-tak-mau-jalankan-putusan-ptun-soal-oso

Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke