Salin Artikel

Soal Revisi UU Tipikor, Menkumham Pesimistis Selesai Sebelum Pergantian Pemerintahan

Hal itu dikatakan Yasonna saat menanggapi usulan revisi UU Tipikor yang dilontarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/11/2018)

"Dalam proses politik kita jelang pemilu, maka agak sulit kami menyelesaikan beberapa soal. KPK dan pemerintah memasuki penyusunan naskah, draf harmonisasi perancangan untuk pemerintah yang baru tahun depan, jadi bisa lebih cepat," ujar Yasonna di Gedung KPK.

Menurut Yasonna, pemerintah menerima setiap usulan dari KPK. Usulan tersebut kemudian dikaji dan Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan draf agar dapat dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Yasonna mengatakan, pemerintah bisa memasukkan usulan revisi UU Tipikor itu dalam Prolegnas prioritas untuk mempercepat. Namun, sebelumnya perlu ada pembahasan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, revisi tersebut perlu untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang.

Selain itu, untuk mengadopsi sejumlah usulan dan rekomendasi Konvensi PBB di bidang pemberantasan korupsi.


Menurut Agus, ada beberapa poin utama yang perlu segera dimasukkan dalam UU Tipikor. Misalnya, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor swasta. Selama ini, KPK hanya menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Kemudian, diperlukan undang-undang yang mengatur spesifik tentang pengembalian aset negara. Selain itu, aturan tentang memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri dengan cara tidak sah dan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan pemilik sebenarnya suatu perusahaan atau beneficial owner.

Menurut Agus, sejumlah hal tersebut memiliki nilai urgensi dalam pemberantasan korupsi. Begitu mendesaknya kebutuhan tersebut, Agus bahkan mengatakan bahwa presiden bisa saja menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/14290511/soal-revisi-uu-tipikor-menkumham-pesimistis-selesai-sebelum-pergantian

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke