Salin Artikel

Rizal Ramli: Saya Difitnah Surya Paloh dan Nasdem

"Kami merasa saudara Surya Paloh dan Nasdem memfitnah kami dengan mengatakan bahwa saya menyatakan Surya Paloh 'berengsek'. Saya tidak pernah mengatakan itu, yang saya maksud adalah kebijakan impor yang ugal-ugalan," kata Rizal seusai memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Rizal mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.45 WIB bersama kuasa hukumnya guna memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang didaftarkanya pada Oktober 2018.

Pemeriksaan selesai pada pukul 14.20 WIB.

"(Ditanya) 16 pertanyaan, yaitu apa alasan dan basis tuntutan kami kepada saudara Surya Paloh. Sehingga kami meminta agar Surya Paloh dipanggil juga dan diperkarakan," pinta Rizal.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2018, Rizal melaporkan Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik dirinya.

Dalam laporanya, Rizal mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari.

Taufik melaporkan Rizal karena ia diduga menyebut kata yang tidak pantas kepada Surya Paloh di dua televisi swasta.

Rizal saat itu mengomentari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang melebihkan jumlah impor beberapa jenis bahan pangan.

"Banyak lagi kata-kata lain yang diplesetkan, yang dipelintir dari wawancara kami di dua televisi. Seolah-olah kami melecehkan atau merusak nama baik Surya Paloh," tutur Rizal.

Namun, kata Rizal, pada kenyataanya justru Surya Paloh dan Nasdem yang menghina dirinya karena dianggap memaparkan data yang tidak kredibel.

"Saya dikenal di dalam maupun luar negeri lewat analisa yang dipublikasikan di Wall Street Journal, Straits Times, New York Times. Semua mamahami analisa saya yang faktual, analitik, dan tidak mengada-ada," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/16023321/rizal-ramli-saya-difitnah-surya-paloh-dan-nasdem

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke