Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Diminta Pikirkan Solusi Jangka Panjang Kasus Pelecehan Seksual

Permintaan ini, berkaca dari kasus yang dialami Baiq Nuril, mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMA 7 Mataram, NTB, yang menjadi korban pelecehan seksual tetapi justru divonis melanggar Undang-Undang ITE.

Dio mengatakan, untuk jangka panjang, pemerintah harus merevisi undang-undang yang terkait dengan pidana. Jangan sampai, adanya peraturan perundang-undangan justru menjerat korban pelecehan seksual menjadi seorang tersangka.

Namun demikian, kata Dio, kasus Baiq Nuril tak bisa diselesaikan dengan upaya perbaikan undang-undang, sebab, proses itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Secara jangka panjang yang harus dilakukan Presiden adalah memperbaiki legislasi kita. Arah pidana kita arahnya mau ke mana? Apakah mau semudah itu orang dipenjara," kata Dio dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Menurut Dio, ke depannya kebijakan hukum harus lebih melindungi korban, bukannya memposisikan korban menjadi rentan akan kriminalisasi.

Dalam hal ini, eksekutif dan legislatif dituntut untuk membuat undang-undang yang tak multitafsir. Pemerintah juga diharapkan punya upaya serupa.

"Bagaimana proses legislasi kita, kebijakan hukum kita yang lebih melindungi korban-korban itu bukan jadi rentan, jadi korban kriminalisasi," ujar Dio.

Sementara itu, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati mengatakan, adanya instrumen hukum yang multitafsir menyebabkan demotivasi korban pelecehan seksual untuk menyelesaikan persoalannya lewat jalur hukum.

Mike mengatakan, banyak korban pelecehan seksual yang akhirnya menyelesaikan persoalannya dengan jalur mediasi.

"Ujung-ujungnya hanya diselesaikan dengan mediasi. Mereka mengalami demotivasi karena mereka tahu betapa rumitnya menjelaskan atau proses pelaporan ke polisi bahwa mereka telah mengalami perundungan seksual juga pelecehan seksual," kata Mike yang juga hadir dalam diskusi.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/17172591/pemerintah-dan-dpr-diminta-pikirkan-solusi-jangka-panjang-kasus-pelecehan

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke