Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, dua kebijakan tersebut juga perlu didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.
Pernyataan ini disampaikan Dedi menanggapi usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadikan dua hal tersebut sebagai janji kampanye pada Pemilu 2019.
"Perlu kajian akademis untuk mengubah suatu produk hukum, dan pengkajian secara komprehensif oleh stakeholders terkait," ujar Dedi ketika dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (23/11/2018).
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzzammil Yusuf mengungkapkan alasan PKS mencetuskan kebijakan penghapusan pajak kendaraan roda dua ber-CC kecil.
Menurut dia, kebijakan itu adalah bentuk insentif kepada para pemiliknya.
Berdasarkan data yang diungkapkan PKS, sebagian besar pemilik sepeda motor adalah masyarakat menengah ke bawah.
Oleh karena itu, PKS ingin meringankan beban biaya hidup pemilik kendaraan motor.
Selain itu, mereka melihat bahwa sepeda motor sudah dijadikan sebagai alat produksi bagi publik.
Oleh karena itu, dengan penghapusan pajak sepeda motor, PKS menilai publik tidak perlu membuang waktu produktif mereka untuk mengurus hal-hal tersebut.
Terkait alasan-alasan itu, Dedi mempertanyakan kajian akademik yang mendasari pendapat PKS.
Menurut dia, sistem pelayanan daring yang saat ini diterapkan pihaknya untuk mengurus pajak dan SIM sudah mempermudah publik.
"Apakah mereka punya hasil riset yang memperkuat persepsi mereka seperti itu? Saat ini pelayanan online system bisa di mana saja dengan cepat, mudah, transparan, serta konsep pelayanan one stop service dengan mendekatkan pelayanan ke publik," jelas dia.
Sebelumnya, PKS menjanjikan dua program itu jika mereka terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penghapusan pajak sepeda motor yang dimaksud berlaku pada pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-CC kecil.
Sementara itu, terkait program pemberlakuan SIM seumur hidup, PKS akan menerapkannya untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/11282991/tanggapan-polri-soal-janji-pks-hapus-pajak-sepeda-motor-dan-sim-seumur-hidup