"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata jaksa.
Menurut jaksa, Ahmadi menciderai kepercayaan masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang telah memilihnya secara langsung sebagai bupati.
"Namun kenyataannya terdakwa Ahmadi selama menjalankan tugas dan kedudukannya tersebut justru melakukan tindak pidana korupsi suap kepada pihak lain," kata dia.
Jaksa menilai pencabutan hak politik juga untuk melindungi publik agar tak kembali memilih calon pemimpin yang pernah terlibat dalam perkara korupsi.
"Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya untuk tidak melakukan praktik KKN," papar jaksa.
Ahmadi juga dituntut empat tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia turut dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Ahmadi tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Ahmadi juga dinilai menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Menurut jaksa, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sekitar Rp 1 miliar secara bertahap.
Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.
Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/16184011/jaksa-kpk-tuntut-hak-politik-bupati-bener-meriah-dicabut