Hidayat merespons kasus Baiq Nuril yang terjerat UU ITE.
"Bagi pihak-pihak yang kemudian mendapatkan fakta-fakta tentang ITE yang kemudian digunakan untuk kepentingan melanggar hukum atau tidak hadirkan keadilan hukum, maka ajukan judicial review," ujar Hidayat di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).
Pengajuan uji materi merupakan opsi yang tersedia jika dirasa implementasi UU ITE belum menghadirkan keadilan.
"Saya kira itu salah satu momentumnya, ketika ada kasus (seperti) ini, ajukan saja ke MK," kata dia.
Terkait kasus Baiq Nuril sendiri, Hidayat juga mempertanyakan putusan MA. Menurut Hidayat, perekaman telepon yang dilakukan oleh Nuril adalah upayanya membeli diri agar tak dilecehkan. Namun kini Nuril malah menjadi tersangka.
"Seharusnya masalah ini segera diselesaikan dalam konteks keadilan publik dan keadilan publik itu enggak menghendaki ada orang yang jadi korban kok malah dihukum," ujar Hidayat.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/20220601/pimpinan-mpr-dorong-publik-ajukan-judicial-review-uu-ite