"Upaya melalui jalur pidana kepada narasumber sangat membahayakan kebebasan pers, terutama terkait hak menyampaikan pandangan, pendapat, serta kontrol sosial. Maka, hal ini adalah kriminalisasi terhadap KY," ujar kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, kepada Kompas.com, Rabu (21/11/2018).
Permasalahan bermula saat jurnalis Harian Kompas mewawancarai Farid soal dugaan pungutan dalam jumlah besar di Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PPWT) MA.
Keesokan harinya, hasil wawancara tersebut muncul dalam tulisan berjudul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Sontak, 64 hakim MA melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018.
"Secara konten, pernyataan Farid di Harian Kompas merespons pertanyaan wartawan. Dan dinyatakan sebagai hal yang akan ditelusuri validitasnya, bukan tuduhan," papar Mahmud.
Ia menambahkan, informasi yang diperoleh Farid memiliki sumber yang jelas dan merupakan bentuk temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KY sebagai lembaga pengawas.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/15185951/jubir-dilaporkan-ke-polisi-pengacara-sebut-ada-upaya-kriminalisasi-terhadap