Salin Artikel

Hidayat Nur Wahid: Siapa Bilang Pak SBY Marah?

"Siapa bilang Pak SBY marah? Menurut saya sih beliau enggak marah. Beliau hanya nge-twit dan tidak perlu disikapi itu adalah kemarahan beliau," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Jumat (16/11/2018).

Hidayat berpendapat, SBY hanya mengingatkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal ini wajar karena SBY merupakan tokoh senior yang berpengalaman menjadi presiden 10 tahun.

"Beliau adalah sosok yang sangat senior, ketua partai juga, wajar kalau mengingatkan. Tidak usah dipahami bahwa itu adalah marah," kata Hidayat.

Sebelumnya, dalam akun Twitter resminya, SBY meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno fokus untuk memaparkan kebijakan dan programnya kepada masyarakat.

Awalnya, SBY menanggapi pernyataan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Muzani sempat menyebut bahwa SBY berjanji melakukan kampanye untuk Prabowo-Sandi, namun sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan.

"Sebenarnya saya tak harus tanggapi pernyataan Sekjen Gerindra. Namun, karena nadanya tak baik & terus digoreng terpaksa saya respons *SBY*" tulis SBY.

Daripada menyalahkan pihak lain, SBY mengimbau Partai Gerindra untuk mawas diri. Sebab, mengeluarkan pernyataan politik sembrono justru akan merugikan.

SBY menegaskan, dalam pilpres, yang paling menentukan adalah sosok capres. Capres adalah "super star". Oleh karena itu, capres harus miliki narasi dan gaya kampanye yang tepat.

"Saat ini rakyat ingin dengar dari Capres apa solusi, kebijakan & program yang akan dijalankan untuk Indonesia 5 tahun ke depan *SBY*" sambung SBY.

"Kalau "jabaran visi-misi" itu tak muncul, bukan hanya rakyat yang bingung, para pendukung pun juga demikian. Sebaiknya semua introspeksi *SBY*" tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/14110721/hidayat-nur-wahid-siapa-bilang-pak-sby-marah

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke