Salin Artikel

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemerintah Anggarkan Uang Operasional Kades

Hal itu disampaikan Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Tjahjo mengatakan, dana operasional desa merupakan dana yang diperuntukan bagi perangkat desa untuk menjalankan program-program yang bersumber dari dana desa.

"Maka kami mengusulkan ada anggaran untuk kades dan perangkat desa sendiri. Jangan sampai nanti menggunakan anggaran desa ini yang justru implikasinya ini ada temuan BPK, temuan inspektorat, temuan kejaksaan, dan sebagainya," jata Tjahjo.

Ia mengatakan besaran dana operasional desa maksimal 5 persen dari dana desa yang disalurkan pemerintah kepada masing-masing desa.

Tjahjo menambahkan dana operasional desa nantinya masuk pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sedang diproses oleh Kemenkeu lewat ADD, maksimum 5 persen dari anggaran dana desa," tutur Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/07585981/cegah-penyimpangan-dana-desa-pemerintah-anggarkan-uang-operasional-kades

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke