Salin Artikel

Putusan PTUN soal Gugatan OSO Dinilai Munculkan Dualisme Hukum

Gugatan permohonan tersebut terkait sengketa proses pemilu pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu dikatakan Refly menanggapi putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

“Kondisi ini (putusan PTUN) memunculkan ketidakpastian ‘maju mundur kena’ kalau tidak dilaksanakan ini putusan hukum, kalau dilaksanakan memunculkan diskriminasi bagi pengurus partai lain yang sudah dicoret,” tutur Refly melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018) malam.

Refly mengatakan, putusan PTUN tidak berlaku bagi calon anggota DPD lain dan hanya berlaku bagi pihak yang menggugat yakni OSO.

“OSO mendapatkan perlakuan khusus jadinya kalau dilaksanakan putusan (PTUN) itu,” kata Refly.

Refly menilai, putusan tersebut menimbulkan kebingungan dan aneh.

“Dari sisi materi agak aneh dikabulkan, karena putusan MK jelas tidak mungkin ditafsirkan berlaku di 2024 kecuali kalau daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan,” tutur Refly.

“Kalau putusan MK berlaku untuk 2024 ngapain diputuskan cepat-cepat, maksudnya diputuskan dalam masa tahapan (Pemilu),” sambung Refly.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan pengurus parpol tak boleh menjadi anggota DPD.

Refly mengaku sudah mendugai bila PTUN akan mengabulkan gugatan permohonan OSO.

“Saya dari awal memprediksi PTUN akan mengabulkan (gugatan permohonan OSO), tapi kan terlepas dari ada “praduga” macam-macam,” tutur Refly.

Refly menambahkan, perlunya sikap saling menghargai hasil putusan satu sama lain di antara Lembaga Peradilan. Ia pun meminta agar putusan lembaga peradilan tak mengakibatkan ketidakpastian hukum. 

“Pengadilan harus lebih independen dalam memutuskan sebuah perkara,” ujar Refly.

Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

"Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/07365421/putusan-ptun-soal-gugatan-oso-dinilai-munculkan-dualisme-hukum

Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke