Salin Artikel

Soal Nasib OSO, KPU Masih Kumpulkan Saran Para Ahli Hukum

Putusan itu menyatakan bahwa anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan berlaku sejak putusan dibacakan 23 Juli 2018.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 Pasal 60a.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU sejauh ini menampung saran dan pandangan dari para ahli hukum. Keputusan belum dibuat KPU lantaran masih harus mempertimbangkan sejumlah hal

"Yang perlu dipahami hari ini kami mendengarkan masukan dari para ahli hukum. Jangan tanya KPU mau memutus apa, belum (diputuskan)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Arief mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), soal Surat Keputusan (SK) KPU yang menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Adapun OSO dinyatakan TMS oleh KPU lantaran masih tercatat sebagai anggota partai politik.

"Kami masih menunggu putusan dari TUN, bunyinya seperti apa, eksplisitnya seperti apa, baru kami akan memutuskan sikap kami seperti apa," ujar Arief.

Namun demikian, Arief menegaskan, pihaknya tak akan mengabaikan putusan pihak manapun, baik putusan MK, MA, maupun PTUN. KPU, saat ini sedang memikirkan mengenai pelaksanaan teknis dari putusan-putusan lembaga peradilan hukum itu.

"Kami tidak akan abaikan putusan siapapun. Cuma cara pelaksanaannya ya nanti kita lihat gimana teknisnya. Tapi kan KPU itu selalu hormati putusan hukum," tandasnya.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO kemudian melayangkan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/22340361/soal-nasib-oso-kpu-masih-kumpulkan-saran-para-ahli-hukum

Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke