Mereka yang dipanggil adalah Kepala Bidang (Kabid) Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat Slamet, Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Ruang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat Yani Firman, dan Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus.
KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Achmad Bachrul Ulum dan sekretaris pribadi Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Melda.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/10223521/kasus-meikarta-kpk-panggil-pejabat-bappeda-jabar-dan-sekpri-presdir-lippo