"Kami mengimbau kepada kedua timses untuk patuh dan membagikan indikator ke seluruh tim, baik di tingkat pusat maupun di daerah," kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Susanto menjabarkan, 15 indikator itu di antaranya memobilisasi anak oleh partai politik atau paslon, menggunakan anak sebagai juru kampanye, menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik, menampilkan anak di atas panggung kampanye, dan lainnya.
Menurutnya, kesepahaman yang sama tentang indikator tersebut diperlukan tim sukses untuk menimalisir kesalahan saat kampanye. Alhasil, keterlibatan anak dalam kegiatan politik dapat dicegah secepat mungkin.
Sebab, seperti diungkapan Susanto, dirinya menduga bahwa masyarakat tidak tahu kalau mereka sedang dimanfaatkan oleh pihak tertentu guna kepentingan politik.
"Mereka bisa jadi belum tahu. Jadi, kita harus banyak melakukan ikhtiar agar masyarakat tahu bahwa tidak boleh menggunakan anak dalam kegiatan politik," ucapnya.
Adapun Susanto menyerahkan hukuman terhadap paslon yang melibatkan anak dalam kegiatan politik kepada Bawaslu dan kepolisian dalam hal tindakan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/22104561/kpai-imbau-timses-kampanyekan-indikator-pelanggaran-libatkan-anak-berpolitik