Salin Artikel

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Diundur, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, pengumuman hasil SKD Kemenkumham akan dilaksanakan pada 8 November 2018.

Mundurnya jadwal ini diinformasikan melalui situs resmi Kemenkumham. Kemenkumham mengeluarkan surat bernomor SEK.LKP.01/01-911 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham selaku ketua panitia seleksi, Bambang Rantam Sariwanto.

Pengumuman pengunduran jadwal ini terbagi menjadi dua tabel berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar.

Tabel pertama untuk peserta dengan jenjang pendidikan magister, dokter, sarjana, diploma IV dan diploma III. Kemudian untuk tabel kedua, berisi jadwal seleksi untuk peserta lulusan SLTA/sederajat.

Namun, jadwal pengumuman SKD untuk masing-masing formasi ini dilaksanakan serentak pada Senin (19/11/2018).

Disebutkan, pengunduran ini dikarenakan belum selesainya proses pengolahan nilai SKD para peserta.

"Masih menunggu hasil pengolahan SKD oleh Badan Kepegawaian Negara," kata Bambang, dalam keterangan tertulis.

Menurut jadwal yang ada, pengumuman kelulusan akhir secara online untuk formasi yang dibutuhkan di Kemenkumham juga dilaksanakan serentak, yakni pada 4 Desember mendatang.

"Rentang waktu dalam setiap tahap pelaksanaan seleksi tergantung pada jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi tersebut serta ketersediaan sarana," ujar Bambang.

Pelamar diminta untuk terus memantau situs resmi CPNS Kemenkumham, cpns.kemenkumham.go.id. Untuk surat resmi di atas dapat diunduh di tautan ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/14421321/pengumuman-hasil-skd-cpns-kemenkumham-diundur-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke