Salin Artikel

Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf, PBB Pastikan Belum Dukung Siapa pun

"Intinya kami belum bersikap apa-apa," ujar Ferry kepada Kompas.com, Selasa (6/11/2018).

Ferry mengatakan partainya baru menentukan arah dukungan dalam Pemilihan Presiden 2019 pada akhir tahun ini. Kata dia, keputusan mengenai dukungan itu harus melalui mekanisme partai.

DPP PBB harus mengumpulkan aspirasi dari semua pengurus sampai tingkat paling bawah.

Mengenai keputusan Yusril menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, Ferry mengatakan partai menghargai itu. PBB melihat itu sebagai sikap pribadi Yusril berkaitan dengan profesinya selama ini.

"Kami menghargai dan menghormati keputusan Beliau pribadi karena sampai sejauh ini Beliau dikenal sebagai pengacara profesional yang selalu membela siapa saja. Prinsipnya kami menghargai itu," ujar Ferry.

Kata Yusril soal dukungan PBB

Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra bersedia menerima tawaran menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Lalu bagaimana dengan Partai Bulan Bintang yang dipimpin Yusril?

Yusril mengatakan, ia bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf atas tawaran Erick Thohir, yang merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Namun, menurut Yusril, Erick Thohir sama sekali tak menyinggung soal dukungan PBB di Pilpres saat membicarakan tawaran itu.

"Pak Erick bilang, 'yang penting Pak Yusrilnya'. Masalah PBB sama sekali tidak disinggung dalam pembicaraan dengan Pak Erick," kata Yusril.

Menurut Yusril, PBB sampai saat ini belum memutuskan memberikan dukungan Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. PBB juga, kata dia, memang tidak dalam posisi bisa mencalonkan paslon. Sebab, PBB saat ini tidak mempunyai kursi di DPR sebagai syarat pencalonan.

"Kalau memberi dukungan, sifatnya informal. Masalah itu akan dibahas dan diputuskan bulan Desember nanti dalam Rakornas PBB," kata Ketua Umum PBB ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/20361511/yusril-jadi-pengacara-jokowi-maruf-pbb-pastikan-belum-dukung-siapa-pun

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke