Namun, ia mengatakan pihaknya tidak dapat ikut campur jika partai pengusung belum dapat menentukan nama pengganti Sandiaga Uno untuk mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Tjahjo menuturkan, pihak yang dapat berperan sebagai mediator adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami tidak ikut campur kalau masing-masing partai pengusung belum ada kata sepakat, itu kewenangan partai, yang bisa memediasi ya Pak Gubernur sendiri, (wagub dan) Pak Gubernur kan satu paket," terang dia saat ditemui di Hotel Redtop, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Ia menuturkan, tugasnya hanya meminta kepada gubernur dan DPRD agar segera diproses. Sementara penentuan nama pengganti Sandiaga merupakan wewenang dari partai.
"Itu bukan hak kami, tugas kami hanya meminta kepada Gubernur, Ketua DPRD segera diproses, prosesnya Pak Gubernur juga enggak bisa menentukan, tergantung parpol yang menentukan," ucap dia.
Adapun, jabatan wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri karena memilih maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/15381801/mendagri-tak-ada-batas-waktu-penentuan-wagub-dki-jakarta