Pelapor merupakan Tim Advokat Milenial Indonesia. Mereka menyebut, Romi melakukan penghinaan terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan menghasut masyarakat lantaran menyebut tim Prabowo-Sandiaga menduplikasi cara berkampanye Donald Trump.
Penyematan identitas Donald Trump pada tim Prabowo-Sandiaga dinilai pelapor menimbulkan sentimen negatif yang tidak baik.
"Pada 31 Oktober di Senayan di DPR bahwa dia (Romi) menyatakan bahwa tim Prabowo-Sandi menduplikasi cara berkampanyenya Donald Trump," kata kuasa hukum pelapor, Hendarsam Marantoko di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
"Intinya bahwa beliau melakukan penghinaan dan penghasutan kepada masyarakat terkait dengan yang di statement-kan tersebut," sambungnya.
Hendarsam mengatakan, tindakan Romi itu merupakan bentuk narasi berbau kebohongan. Sebab, Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak mengadopsi cara berkampanye Trump.
Ia mengklaim, pasangan capres-cawapres nomor 02 itu justru mengadopsi nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat dan para tokoh pendiri bangsa.
Atas tindakan Romi itu, Hendarsam menuding yang bersangkutan melanggar pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang larangan dalam pemilu.
"Hal-hal seperti ini lah yang patut kita sayangkan, gimana kita mengedepankan demokrasi yang sejuk, yang beretika, yang bermartabat dan mengandalkan program, ternyata sebaliknya," ujar Hendarsam.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/21524651/ketum-ppp-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-tuduhan-penghinaan-dan-penghasutan