Tuti dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018 di Kota Ta'if.
Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Tuti tanpa memberikan notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Indonesia.
Arwani mengatakan, tidak adanya notifikasi soal pelaksanaan eksekusi karena Pemerintah Indonesia belum pernah memiliki kesepakatan tersebut dengan Arab Saudi.
"Ketiadaan pemberItahuan (notifikasi) oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah RI soal eksekusi Tuti tidak terlepas dari tidak adanya kesepakatan di antara kedua negara ini," ujar Arwani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/11/2018).
Menurut Arwani, pemerintah harus mengambil langkah konkret agar kasus yang menimpa Tuti tidak kembali terjadi.
Ia menilai, kesepakatan mandatory consuler notification antara Indonesia dan Arab Saudi bisa menjadi salah satu upaya pencegahan.
"Kita harus melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan peristiwa yang menimpa Tuti tidak terulang di waktu mendatang," kata dia.
"Koordinasi antarlembaga mulai BNP2TKI, Kemnaker, Kemlu, termasuk Kedubes Indonesia di luar negeri untuk menguatkan koordinasi dengan baik dan melakukan terobosan yang positif," lanjut Arwani.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Arab Saudi memang tidak memiliki ketentuan hukum yang mewajibkan pihak berwenang memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah sebelum eksekusi terhadap warga negara asing dilakukan.
Peristiwa tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, melainkan juga terhadap warga negara lain yang menerima vonis hukuman mati di Arab Saudi.
Bahkan,dalam konteks hukuman mati yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu pihak keluarga terpidana mati.
Menurut Iqbal, hanya ada empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan, yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara dan lembaga permaafan.
Selain faktor hukum dalam negeri, lanjut Iqbal, Pemerintah Arab Saudi juga belum pernah membuat perjanjian mandatory consular notification dengan negara manapun.
Mandatory consular notificaton mewajibkan negara-negara yang terikat dalam perjanjian untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.
Perjanjian ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir, di Jakarta, Selasa (23/10/2018) siang.
Pasca-eksekusi mati Tuti Tursilawati, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah berharap penyampaian protes tersebut dapat menjadi momentum untuk mewujudkan perjanjian mandatory consular notification antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dengan demikian, peristiwa yang menimpa Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati tidak akan kembali terjadi di kemudian hari.
"Jadi dengan protes itu kami berharap memperkuat momentum bagi Saudi untuk mempertimbangkan usulan kami itu," kata Iqbal.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/11445181/soal-notifikasi-eksekusi-mati-tki-ini-yang-seharusnya-dilakukan-pemerintah