Zainudin sebelumnya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
"Dilakukan penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektar. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).
Menurut Febri, kepemilikan atas tanah-tanah tersebut ada yang mengatasnamakan pihak keluarga, seperti anak maupun pihak lainnya.
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," kata Febri.
Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga membelanjakan sejumlah aset dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.
Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/01/19345561/kpk-sita-16-bidang-tanah-bupati-lampung-selatan