Salin Artikel

Ini Cara Idrus Marham Yakinkan Eni soal Permintaan Uang kepada Kotjo

Hal itu terungkap saat Idrus bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Dalam persidangan terhadap terdakwa Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Idrus dan Eni Maulani.

Dalam percakapan itu, Idrus mengucapkan istilah "kurang asem".

"Itu untuk meyakinkan Bu Eni, kalau Kotjo tidak bisa memberikan," ujar Idrus kepada jaksa.

Menurut Idrus, awalnya Eni selalu mendesaknya agar memberitahu Kotjo mengenai permintaan uang.

Eni sebelumnya pernah meminta agar Kotjo membantunya terkait pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah.

Menurut Idrus, hal itu disampaikan Eni saat bersamanya datang ke Kantor Johannes Kotjo. Namun, saat itu Kotjo tidak langsung menyanggupi permintaan uang tersebut.

Idrus mengatakan, karena terus didesak oleh Eni, dia akhirnya mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Kotjo.

"Saya WA, saya bilang, 'Bang tolong dibantu adik saya'. Jawaban Pak Kotjo, 'Maaf Bang Idrus, sudah saya usahakan tapi tidak bisa. Timing-nya kurang tepat'" kata Idrus.

Untuk meyakinkan Eni, dalam percakapan melalui telepon, Idrus mengatakan bahwa Kotjo memiliki kepribadian yang keras.

Menurut Idrus, dia terpaksa menyebut Kotjo dengan istilah kurang asem.

"Saya yakinkan bahwa ini tidak bisa. Karena sebelumnya, ketika saya didesak, saya bilang tetap enggak bisa, saya kenal Pak Kotjo, saya kenal sudah 15 tahun. Kalau dia bilang tidak, ya tidak," kata Idrus saat ditanya maksud perkataannya.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/01/16270101/ini-cara-idrus-marham-yakinkan-eni-soal-permintaan-uang-kepada-kotjo

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke