Salin Artikel

Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Geledah Dua Lokasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kedua lokasi yang digeledah adalah kantor PT SMART, Tbk dan PT BSA. Penggeledahan berlangsung sejak Senin (29/10/2018) siang hingga Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sekitar 2 kardus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik, laptop dan hardisk," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Menurut Febri, KPK akan mempelajari bukti-bukti yang telah didapatkan dari total lima lokasi penggeledahan sejak kemarin. Pada Senin lalu, KPK juga menggeledah kantor DPRD provinsi, dinas kehutanan dan dinas perizinan.

"Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi serta fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," paparnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka.

Empat anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

Mereka diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, awalnya para anggota DPRD Komisi B itu menerima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.

"Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Sejumlah izin yang bermasalah bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD itu dengan uang Rp 240 juta. KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi B DPRD Kalteng dari PT BAP. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/14182891/kasus-suap-dprd-kalteng-kpk-geledah-dua-lokasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke