Teguh merupakan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Terhadap tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldi), Manajer Legal PT BAP, kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK atau kantor kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Namun, Syarif tak menjelaskan di mana keberadaan Teguh dan kenapa ia tak ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan. Syarif hanya mengatakan bahwa Teguh bakal diperiksa pada Senin pekan depan.
"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan," ujar Syarif.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat anggota DPRD sebagai tersangka. Keempatnya yakni; Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diberikan agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng. KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/27/18494121/kpk-minta-1-tersangka-suap-dprd-kalteng-menyerahkan-diri