Salin Artikel

Bupati Bekasi dan Cirebon yang Ditangkap KPK Berturut-turut Dapat WTP

"Cirebon dan Bekasi ini daerah yang tiga tahun dan empat tahun berturut-turut dapat predikat wajar tanpa pengecualian," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Kabupaten Bekasi mendapatkan opini WTP empat kali berturut-turut sejak 2014, sementara Cirebon mendapat tiga kali berturut-turut sejak 2015.

"Dalam hal administrasi keuangan rapi, bersih. Tapi kualitas belanja dan tata kelola itu bermasalah," tambah dia.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta sepakat bahwa predikat WTP suatu daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan tak menjamin bahwa kepala daerahnya bersih dari korupsi. Menurut dia, pemeriksaan BPK hanya mencakup pada prosedur dan mekanisme administrasi keuangan.

"Tidak seluruh anggaran bisa terperiksa. Sehingga jangan sampai salah persepsi. BPK berikan WTP kok ada korupsi, bisa saja terjadi," kata dia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono memiliki pendapat serupa. Ia menilai status WTP dari BPK terhadap keuangan pemerintah daerah tak menjamin nihilnya tindak korupsi.

"Kemajuan daerah juga tidak dilihat dari WTP BPK saja. Tapi juga SDM nya dan sebagainya, untuk mengukur kesuksesan kepala daerah," kata Dave.

Dave menyebut faktor pemicu kepala daerah terjerat kasus korupsi salah satunya karena monopoli kekuasaan.

"Kenapa kepala daerah rajin korupsi, pertama monopoli kekuasaan. Yang punya kuasa kepala daerah, yang pegang APBD. Diskresi kekuasaan bisa semena-mena, ganti kepala dinas, ganti pejabat," ujar Dave.

Selain itu, dia juga menyebut mahalnya biaya politik tak terpisahkan dari maraknya korupsi kepala daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/27/13490881/bupati-bekasi-dan-cirebon-yang-ditangkap-kpk-berturut-turut-dapat-wtp

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke