Salin Artikel

Perludem: Mau Tidak Mau, Kita Harus Terima Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Meskipun awalnya punya harapan besar terkait perubahan aturan ambang batas pencalonan presiden, tetapi, sebagai salah satu pemohon gugatan, Titi sudah bisa memprediksi keputusan MK.

"Walaupun kami punya harapan besar bahwa MK akan lahir dengan terobosan hukum yang betul-betul akan memperkuat proses demokrasi di Indonesia, tetapi sebenarnya sejak awal pun saya pribadi sudah dapat memprediksi bahwa tidak akan ada perubahan ataupun hal baru di dalam putusan MK ini," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

Titi mengatakan, seberapa pun pihaknya mencoba membangun optimisme mengenai putusan MK, namun, ia menilai MK tidak mau bergeser dan keluar dari paradigma kebijakan politik hukum yang terbuka terkait dengan pengaturan ambang batas pencalonan presiden.

"Meski kami punya harapan besar terhadap terbosoan hukum yang akan diberikan oleh MK, tapi ya kami juga menyadari bahwa sulit kiranya untuk mendapatkan perspektif baru dari MK soal ambang batas pencalonan presiden kalau melihat perkembangan putusan mereka beberapa tahun belakangan," ujar Titi.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, kata Titi, seluruh pihak, mau tidak mau harus menerima skema aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebab, saat ini, sudah tidak ada lagi peluang untuk mengubah aturan mengenai hal tersebut.

"Mau tidak mau, senang tidak senang, suka tidak suka, kita harus menerima kenyataan, kita hanya punya pilihan yang ada sekarang yang akan berkontestasi, dalam artian kita mau tidak mau harus menerima skema pencalonan ambang batas presiden yang sdh ada. Bahwa tidak ada lagi peluang untuk mengubah pengaturan untuk Pemilu 2019," kata dia.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seluruh gugatan tersebut terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah. Syarat tersebut bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Selain Titi, gugatan itu diajukan 11 orang tokoh dan aktivis lainnya, terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/15240011/perludem-mau-tidak-mau-kita-harus-terima-putusan-mk-soal-ambang-batas

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke