Salin Artikel

Bawaslu Sebut Putusan Bisa Diambil Tanpa Periksa Ratna Sarumpaet

Ratna, sebelumnya diberhentikan, tercatat sebagai anggota BPN pasangan nomor urut 02 itu.

Keputusan tersebut diambil Bawaslu tanpa memeriksa Ratna Sarumpaet maupun terlapor lainnya, seperti Prabowo dan anggota BPN lain.

Bawaslu menyebutkan, keputusan tetap dapat diambil tanpa memeriksa pihak terlapor.

"Sebenarnya tanpa memeriksa terlapor, kami sebenarnya juga sudah bisa mengambil kesimpulan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Meski demikian, sebelum mengambil keputusan, Bawaslu lebih dulu memeriksa pelapor, saksi, dan sejumlah bukti.

Pemeriksaan juga dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu.

Saksi yang diperiksa adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertindak sebagai saksi ahli.

Sementara, bukti yang diperiksa merupakan rekaman pernyataan tim kampanye Prabowo-Sandiaga dan Ratna Sarumpaet terkait penyebaran hoaks.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

"Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU. Memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," ujar Ratna Dewi.

Sebelumnya, Bawaslu gagal memeriksa Ratna Sarumpaet, Rabu (24/10/2018), di Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan mengaku kurang sehat sehingga tak bisa diperiksa.

Pihak Ratna Sarumpaet selanjutnya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang, Jumat (26/10/2018).

Akan tetapi, hal itu dianggap tidak mungkin lantaran sesuai dengan prosedur tindakan laporan, Bawaslu harus memutuskan kasus Ratna Sarumpaet pada Kamis (25/10/2018).

Terkait kasus ini, Bawaslu menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan Ratna yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.

Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Tak hanya itu, relawan Projo juga melaporkan tindakan Ratna ke Bawaslu dengan dugaan kampanye hitam.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/17423571/bawaslu-sebut-putusan-bisa-diambil-tanpa-periksa-ratna-sarumpaet

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke