Dilihat dari jenis pelanggaran, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari pelanggaran administratif sebanyak 128 kasus.
Menyusul selanjutnya angka dugaan pelanggaran etik sebanyak 26 kasus, dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 kasus, dugaan pelanggaran pidana 13 kasus, dan dugaan pelanggaran lainnya 35 kasus.
Sisanya, sebanyak 39 kasus sedang dalam penyelidikan, sementara 53 kasus sudah selesai diperiksa dan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran kampanye.
"Yang paling banyak itu pelangggaran administrasi memang, ada 128," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Sedangkan dilihat dari subjek yang dilaporkan, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari peserta pemilu, yaitu sebanyak 134 kasus. Menyusul selanjutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye sebanyak 54 kasus.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kampanye yang berasal dari penyelenggara pemilu tercatat 30 kasus, dari pejabat 30 kasus, dan ASN 15 kasus.
Seluruh dugaan pelanggaran yang tercatat itu terjadi di sejumlah wilayah yang tersebar di Indonesia.
Ratna mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya jumlah pelanggaran. Padahal, hingga data ini muncul, kampanye baru berlangsung selama satu bulan.
Ia berharap, sisa waktu kampanye enam bulan ke depan dapat digunakan dengan baik oleh seluruh peserta pemilu.
"Bagi kami kan inginnya pemilu tidak ada pelanggaran. Ini masih ada enam bulan lagi sehingga kami harapkan malah nanti berkurang, bukan malah bertambah," ujarnya.
Tahapan Pemilu serentak 2019 memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai sejak 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019.
Sementara itu, hari pemungutan suara dilakukan 17 April 2019, dilanjutkan dengan penghitungan suara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/20124121/sebulan-masa-kampanye-bawaslu-temukan-309-dugaan-pelanggaran