Menurut MUI, pelaku sudah menyadari kesalahannya karena telah membakar bendera yang mereka kira sebagai bendera ormas HTI yang sudah dilarang oleh pemerintah.
"Perbuatannya itu dilakukan secara spontanitas dan tanpa ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya sehingga perbuatan tersebut adalah murni atas inisiatifnya sendiri," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Meski begitu, pemberian maaf itu bukan berarti menghentikan proses hukumnya. MUI meminta kepada pihak Kepolisian untuk terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara sungguh-sungguh.
Menurut Zainut, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui motif para pelaku dan mengembangkan kasusnya untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, MUI meminta Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"MUI mengimbau kepada semua komponen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap segala bentuk provokasi, hasutan dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan dikalangan umat Islam dan bangsa Indonesia," kata dia.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas," sambung Zainut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/13234201/mui-ajak-publik-maafkan-pelaku-pembakaran-bendera-proses-hukum-tetap-jalan