Salin Artikel

Kasus Eddy Sindoro, Advokat Lucas Ajukan Praperadilan

"Sebagaimana surat PN Jakarta Selatan yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama Praperadilan yang diajukan Lucas," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Febri menambahkan, KPK sudah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan. Sebab, komisi antirasuah ini membutuhkan persiapan saksi, ahli, dan dokumen pendukung lainnya.

"Karena rentang surat yang kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif. Sehingga, masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi, dan bukti-bukti lainnya. Maka, KPK telah mengajukan surat ke ketua PN Jakarta Selatan cc hakim praperadilan untuk penundaan sidang," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Febri, KPK berharap hal tersebut dipertimbangkan agar penanganan perkara bisa maksimal.

Adapun Lucas ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merintangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Ia diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara perusahaan di bawah Lippo Grup yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Kasus tersebut bergulir pada 2016. Eddy sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/10382671/kasus-eddy-sindoro-advokat-lucas-ajukan-praperadilan

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke