Salin Artikel

Menurut Kontras, Ada 4 Alasan HAM Bukan Prioritas Pemerintahan Jokowi

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan bahwa salah satu alasannya karena pemerintah terobsesi menaikkan pertumbuhan ekonomi. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menggenjot pembangunan infrastruktur.

"HAM bukan prioritas pemerintahan Jokowi. Isu HAM jadi nomor dua, sehingga tidak terjamin pemenuhan HAM bagi masyarakat," ujar Yati dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Alasan kedua, menurut Yati, Jokowi-JK dinilai menjalani politik kompromistis untuk menjaga stabilitas politik. Akibatnya, terjadi pembagian kekuasaan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki latar belakang terlibat dengan kasus HAM.

Berikutnya, pemerintah Jokowi-JK dinilai memainkan pendekatan politik populis. Pemerintah enggan memberikan jaminan HAM pada isu-isu yang ditolak mayoritas publik.

"Misalnya kasus kebebasan berkeyakinan dan beragama. Kelompok minoritas yang kebebasannya dilanggar oleh mayoritas malah dipersekusi. Pelakunya juga tidak diberikan sanksi," kata Yati.

Alasan keempat, menurut Yati, pemerintahan Jokowi-JK menunjukkan sikap permisif dan abusive dalam menyatakan perang melawan narkoba dan terorisme. Akibatnya, penegakan hukum yang dijalankan tidak memenuhi standar HAM.

Sebagai contoh, pemerintah melaksanakan eksekusi mati terhadap bandar narkotika. Selain itu, aparat penegak hukum melakukan extrajudicial killing, atau pembunuhan di luar hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/17325561/menurut-kontras-ada-4-alasan-ham-bukan-prioritas-pemerintahan-jokowi

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke