Salin Artikel

Sistem Penanggulangan Bencana Sudah Baik, Pemerintah Tinggal Susun SOP-nya

"Saya menginginkan seluruh kementerian lembaga agar sistem peringatan dini, edukasi mengenai kebencanaan, kesiapan manajemen bencana betul-betul diperhatikan di seluruh daerah rawan bencana," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Jokowi mengatakan pemerintah sudah memiliki peta daerah rawan bencana. Artinya, tidak sulit untuk menciptakan daerah yang siap siaga menghadapi bencana alam.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, Indonesia sudah memiliki sistem penanggulangan bencana alam nasional yang cukup komprehensif.

Sistem itu meliputi regulasi, aksi kementerian/ lembaga, pendanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana hingga pascabencana.

Sistem itu bernaung di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dalam hal ini, BNPB merupakan leading sector membawahi sejumlah kementerian/ lembaga. Misalnya, TNI, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah terdampak bencana alam.

Namun, perangkat regulasi yang belum ada, yakni SOP. Belum ada petunjuk teknis yang berisi apa yang harus dilakukan unsur-unsur penanggulangan bencana itu ketika terjadi bencana alam.

"Sekarang kan memang enggak jelas. Sementara ini, enggak ada SOP. Sekarang ini yang ada, peraturan kepala lembaga menetapkan tanggap darurat. Arahnya memang begitu ada bencana, harus jelas, TNI buat apa, Polri buat apa, BNPB buat apa," ujar Willem.
Apabila nantinya SOP bagi unsur-unsur penanggulangan bencana itu telah ditetapkan, institusi yang menjadi komandannya adalah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Willem memastikan, tidak mesti merubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk menerbitkan SOP itu.

"Sudah diatur di dalamnya, mulai dari penyelenggaraan, mitigasi sebelum bencana dan termasuk keuangannya. Penerimaan bantuan internasional dan sebagainya," ujar Willem.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menambahkan, SOP itu memang sangat dibutuhkan dalam penanganan dampak bencana alam. Hal itu demi percepatan penanganan sekaligus pemulihan daerah terdampak.

"Memang perlu aturan detail alias SOP itu. Supaya begitu terjadi bencana, semua unsur itu, TNI, Polri, Kementerian PU-PR, Kementerian Sosial sampai kepala daerah bisa langsung mengetahui apa yang harus dia kerjakan," ujar Sutopo.

Catatan Redaksi:
Judul dan isi berita sudah diedit karena ada kesalahan pemahaman dalam penulisan sebelumnya. Mohon maaf atas kesalahan penulisan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/20470391/sistem-penanggulangan-bencana-sudah-baik-pemerintah-tinggal-susun-sop-nya

Terkini Lainnya

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke