"Tidak boleh kampus untuk dilakukan politisasi. Mana sekarang calon yang ke kampus, saya larang. Panggil rektornya. Enggak boleh," kata Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mendatangi sejumlah kampus di Jawa Timur. Presiden Joko Widodo yang juga capres nomor urut 01 sempat memberikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara.
Nasir mengatakan, capres cawapres dilarang ke kampus meski berdalih tidak kampanye dan hanya melakukan sosialisasi. Sebab, menurut dia, sosialisasi terkait pemilu bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika yang datang ke kampus adalah Joko Widodo sebagai Presiden, bukan sebagai calon presiden.
"Pak Jokowi sebagai presiden, dia kemanapun dia mesti harus lakukan. Presiden tidak bisa berhenti dalam satu hari. Nanti presiden berhenti satu hari masalah negara ini," kata Nasir.
"Kalau presiden datang ke kampus itu hak presiden, tapi bukan sebagai calon presiden," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah mengingatkan pasangan capres dan cawapres untuk tak melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Sebab, hal tersebut dilarang dalam UU.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/17274311/menristekdikti-mana-capres-yang-ke-kampus-saya-panggil-rektornya