Salin Artikel

Jokowi Tanda Tangani Perpres Reforma Agraria, Siapa Saja Subjek Penerimanya?

Aturan ini memuat berbagai hal terkait program tersebut, termasuk subjek penerimanya.

Pertimbangan kebijakan reforma agraria karena pemerintah menilai masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

"Subjek Reforma Agraria menurut Perpres ini, terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama; atau c. badan hukum," demikian seperti dikutip dari situsweb Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Tak semua orang bisa menjadi subjek penerima tanah dari program reforma agraria ini.

Untuk perorangan harus memenuhi kriteria yakni WNI, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah redistribusi tanah.

Tanah yang menjadi objek reforma agraria di antaranya, tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah negara bekas tanah terlantar hingga tanah bekas tambang yang di luar kawasan hutan.

Perpres Reforma Agraria juga menyebutkan pekerjaan orang perseorangan yang bisa menjadi subjek reforma agraria.

Berikut daftarnya:

1. Petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 ha atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih 2 hektar.

2. Petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya.

3. Buruh tanah yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah.

4. Guru honorer yang belum berstatus sebagai PNS.

5. Pekerja harian lepas.

6. Pegawai swasta dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

7. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah.

8. Anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua atau yang setingkat.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/14081831/jokowi-tanda-tangani-perpres-reforma-agraria-siapa-saja-subjek-penerimanya

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke