Salin Artikel

Rekonstruksi Rutan di Sulteng Tunggu Pencabutan Status Siaga 1

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak saat meninjau kondisi lapas serta rumah tahanan di Palu, Jumat (5/10/2018) kemarin.

"Kami sedang mendata dan menghitung seberapa besar kerusakannya sehingga proses rekonstruksi dan rehabilitasi bangunan lapas dan rutan bisa segera dilaksanakan," ujar Liberti dalam siaran pers, Sabtu (6/10/2018).

Liberti mengatakan, saat gempa bumi bermagnitudo 7,4 disertai tsunami memporak- porandakan Palu dan tiga kabupaten di sekitarnya, hampir seluruh tembok pembatas blok hunian narapidana runtuh.

Kondisi itu membuat narapidana berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri.

Saat ini, Liberti masih berada di Palu untuk memonitor proses dari pendataan sekaligus penghitungan kerusakan bangunan lapas/ rutan.

"Kehadiran kami di Palu untuk mengetahui sejauh mana kondisi UPT Pemasyarakatan di Palu, baik kondisi bangunan, narapidana dan petugasnya," ujar Liberti.

"Selain itu, kami juga mendata apa saja yang diperlukan agar lapas dan rutan ini dapat beroperasi kembali menampung warga binaan," lanjut dia.

Meski demikian, Liberti mengakui bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan lapas dan rutan tidak bisa dalam waktu dekat dilaksanakan. Proses itu baru akan dilakukan apabila pemerintah daerah beserta BMKG mencabut status siaga I di daerah tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/06/10093141/rekonstruksi-rutan-di-sulteng-tunggu-pencabutan-status-siaga-1

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke