La Masikamba keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye berlogo KPK.
Saat keluar dari Gedung KPK, La Masikamba yang membawa koper besar langsung menerobos kerumunan wartawan yang sudah menunggu.
La Masikamba menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Saya bukan maling," kata La Masikamba sebelum menaiki mobil tahanan.
KPK menetapkan La Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha Anthony Liando sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, diduga La Masikamba dan Sulimin menerima suap dari Anthony. Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Menurut KPK, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony.
Ada pun, kewajiban pajak perorangan yang dihitung sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar.
Namun, dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony. Akhirnya, kewajiban pajak 2016 disepakati sebesar Rp 1,03 miliar.
Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan pemberian terakhir sebesar Rp 100 juta.
Menurut KPK, diduga La Masikamba diduga sudah menerima Rp 550 juta dari Anthony pada 10 Agustus 2018.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/21180021/ditahan-kpk-kepala-kantor-pajak-ambon-bilang-saya-bukan-maling