Salin Artikel

KPU: Tolong Ya, Buat Iklan Bukan Iklan Kampanye

Wahyu menekankan pada pembuatan iklan, yang berbeda dari iklan kampanye.

"Tolong loh ya membuat iklan, bukan iklan kampanye. Jadi iklan kampanye itu iklan yang difasilitasi KPU, tetapi KPU tidak melarang apabila peserta membuat iklan yang bukan iklan kampanye," ujar Wahyu, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Ia menjelaskan, tolok ukur yang membedakan keduanya terletak pada definisi kampanye.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Jadi, iklan kampanye yang dilarang adalah penyampaian pesan kampanye tersebut melalui lembaga penyiaran dengan tujuan meyakinkan pemilih terhadap satu calon tertentu.

Wahyu menyebutkan, soal iklan bendungan pemerintahan Joko Widodo yang tayang di bioskop dan ramai diperbincangkan warganet.

Iklan tersebut bukan merupakan iklan kampanye karena tidak memenuhi unsur yang disebutkan sebelumnya.

"Kalau iklan itu memenuhi unsur tadi, maka itu iklan kampanye, tetapi tidak memenuhi unsur itu tidak bisa disebut iklan kampanye," kata Wahyu.

Iklan kampanye baru dapat digunakan sebagai metode kampanye selama 21 hari, pada 24 Maret-13 April 2019.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/03/23313801/kpu-tolong-ya-buat-iklan-bukan-iklan-kampanye

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke