Masing-masing yakni, anggota DPR Aziz Syamsuddin, mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Irvanto mengaku pernah bertemu dengan anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Saat itu, Irvan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irvan mengatakan, perkenalannya dengan Fayakhun karena sesama kader Partai Golkar. Pertemuan keduanya juga sering dilakukan dalam acara-acara partai.
Dalam persidangan saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Irvan pernah memberikan bungkusan berisi uang atau apapun kepada Fayakhun. Namun, Irvan menyatakan tidak pernah memberikan apapun kepada Fayakhun.
Irvanto juga mengakui bahwa ia kenal dengan Aziz. Ia sering bertemu dengan Aziz di dalam acara-acara Partai Golkar.
Namun, Irvan membantah pernah memberikan bungkusan kepada Aziz.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/02/11244261/aziz-syamsuddin-fayakhun-dan-rita-widyasari-jadi-saksi-sidang-e-ktp