Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.
"Gubernur telah menunjuk Danrem Konrem 132/Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah," ujar Sutopo dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Sutopo menjelaskan, dengan ditetapkan status tanggap darurat, maka pemerintah daerah dan nasional memiliki kemudahan akses untuk pengerahan personel, logistik, peralatan, termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan darurat di Sulawesi Tengah.
Posko induk tanggap darurat juga ditempatkan di Makorem 132/Tadulako, Kota Palu. Selain itu, setiap kabupaten yang terdampak juga mendirikan posko sehingga koordinasi dapat berjalan dengan baik.
Sutopo mengatakan, ada empat Kabupaten/Kota yang terdampak gempa dan tsunami, yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong.
"Mendagri telah mengeluarkan surat kawat, memerintahkan buptai dan wali kota di empat kabupaten/kota tadi segera menetapkan status tanggap darurat agar ada kemudahan akses sehingga penanganan bisa dilakukan cepat,"kata Sutopo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/30/14552151/gempa-dan-tsunami-palu-masa-tanggap-darurat-ditetapkan-selama-14-hari