Salin Artikel

Eni Maulani Akan Kembali Serahkan Rp 500 Juta kepada KPK

Penyerahan uang ini dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif Eni dalam menjalani proses hukum.

"Hari ini Bu Eni memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp 500 juta kepada KPK," ujar pengacara Eni, Fadli Nasution saat dihubungi, Jumat.

Penyerahan uang ini merupakan yang kedua kalinya. Pada Agustus 2018 lalu, Eni menyerahkan Rp 500 juta kepada KPK.

Eni adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/13005111/eni-maulani-akan-kembali-serahkan-rp-500-juta-kepada-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke